Bimtek Pengembangan Pariwisata Daerah Serta Pengelolaan Retribusi Objek Wisata Daerah Pendapatan Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Reklame
Jenis Pajak Provinsi bersifat limitatif yang berarti Provinsi tidak dapat memungut pajak lain selain yang sudah ditetapkan dan hanya dapat menambah retribusi lainya sesuai dengan kriteria yang ditetpakan UU.
Adanya pembatasan jenis pajak yang dapat dipungut oleh Provinsi terkait dengan kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom yang terbatas yang hanya meliputi kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lntas daerah Kabupaten/Kota dan kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan daerah Kabupaten/Kota, serta kewenangan bidang pemerintah tertentu. Namun demikian, dalam pelaksanaanya Provinsi dapat tidak memungut jenis pajak yang telah ditetapkan jika dipandang hasilnya kurang memadai.
About Us
Lek2pn adalah Lembaga Profesional Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan, Bimbingan Teknis, Focus Group Discussion, Outdound Traing dan In House Training. Kami menyelenggarakan Bimbingan Teknis di kota – kota besar di Indonesia dan dibimbing oleh Instruktur Berpengalaman dan Ahli di bidangnya.
Produk/Jasa
Follow Us