BIMTEK DESA TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA DALAM MENDORONG AKUNTABILITAS PEMERINTAHAN DESA YANG PROFESIONAL DEMI TERCAPAINYA PROGRAM MASYARAKAT YANG ADIL DAN SEJAHTERA

Bimtek desa tata kelola pemerintah dasa dalam mendorong akuntabilitas pemerintah desa yang profesional desa tercapainya program masyarakat
PENDAHULUAN
Disahkannya Undang-Undang Desa (UU Desa) No. 6 Tahun 2014 membawa angin segar bagi Desa di Indonesia karena akan lebih banyak mengalirkan dana ke Desa, sehingga diharapkan penduduk di desa bisa lebih sejahtera. Pasal 72 UU Desa menyebutkan, anggaran desa ditetapkan minimal 10% dari dana transfer daerah dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN). Dengan menggunakan asumsi dana transfer daerah pada APBN 2014 sebesar Rp 592 triliun dan jumlah desa sebanyak 72.944, maka rata-rata setiap desa akan menerima lebih dari Rp 800 juta/pertahun.
UU Desa juga mengatur mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMD) yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan. Hal itu dilakukan untuk mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya demi kesejahteraan masyarakat desa, Penerapan alokasi anggaran untuk desa tersebut yang akan dilaksanakan pada APBN 2015 tentu selain akan berdampak pada perbaikan kulitas kehidupan desa juga menjadi tantangan bagi para pengelola dana tersebut.
Alokasi dana untuk desa yang cukup besar bila dibandingkan kondisi sekarang rentan menjadi jebakan korupsi dan potensi mal administrasi karena keterbatasan kemampuan pamong, terutama apabila akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana tidak dilaksanakan dengan baik.
Selain itu, berdasarkan UU No 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara, UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU No 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Kuangan (BPK), karena berasal dari APBN maka Dana Anggaran Desa yang tercantum pada pasal 72 UU Desa merupakan bagian dari Keuangan Negara sehingga laporan penggunaannya harus diaudit oleh BPK.
Sedangkan, PP No 72 tahun 2005 tentang Desa menjelaskan kewajiban membuat laporan tentang penyelenggaraan pemerintahan ada di pundak Kepala Desa. Dalam rangka mengantisipasi pelaksanaan UU Desa ini maka diperlukan peningkatan kapasitas dan kemampuan dari para pejabat desa, sehingga mereka sadar hak dan kewajiban mereka terhadap pengajuan dan penggunaan dana Anggaran Desa, serta sanggup membuat laporan dan mempertanggung jawabkannya kepada BPK.
Selain dua persoalan tersebut di atas, masih banyak persoalan lain yang mungkin timbul dengan pengesahaan UU Desa ini. Misalnya, akan semakin banyak usulan pemekaran desa, atau bagaimana melakukan sinkronisasi terhadap perencanaan dan penganggaran atas dana-dana yang masuk ke Desa sehingga lebih bermanfaat untuk masyarakat desa.
Sinkronisasi perencanaan keuangan yang masuk ke desa juga harus di tata dengan baik guna mendorong terwujudnya tata pemerintahan lokal yang baik, transparan, dan adil bagi kesejahteraan sosial masLihat blogyarakat sehingga bisa lebih menyejahterakan masyarakat desa.
BIMTEK DESA TATA KELOLA PEMERINTAH DESA
Dalam rangka pemantapan dan pemahaman kepada aparatur maka diperlukan Bimtek desa tata kelola pemerintah dasa dalam mendorong akuntabilitas pemerintah desa yang profesional desa tercapainya program masyarakat, Lembaga edukasi dan konsultasi kebijakan pembangunan nasional akan melaksanakan Pelatihan / Diklat / Bimtek dengan tema : ” Bimtek desa tata kelola pemerintah dasa dalam mendorong akuntabilitas pemerintah desa yang profesional desa tercapainya program masyarakat “
Kegiatan akan dibimbing langsung oleh pakar dan narasumber ahli di bidangnya dari praktisi, akademisi dan narasumber dari kementrian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi. Kami juga siap memfasilitasi penyelenggaraan (in house training) Bimtek desa tata kelola pemerintah dasa dalam mendorong akuntabilitas pemerintah desa yang profesional desa tercapainya program masyarakat dengan minimal kuota 10 orang peserta untuk running kegiatan tersebut di instansi bapak/ibu di seluruh daerah di indonesia.
Adapun kegiatan reguler Bimtek desa tata kelola pemerintah dasa dalam mendorong akuntabilitas pemerintah desa yang profesional desa tercapainya program masyarakat akan dilaksanakan di kota – kota besar di indonesia pada tanggal :
Tempat Pelaksaan Jakarta HOTEL AMARIS PASAR BARU Jl. Pasar Baru Timur No. 20 – 21 Sawah Besar Kota Jakarta Pusat. HOTEL AMARIS MANGGA DUA SQUERE Jl. Gunung Sahari No. 1 Kota Tua, Ancol Jakarta Utara. Tempat Pelaksaan Bandung HOTEL AMARIS SETIABUDHI Jl. Dr. Setiabudhi No. 156 A Hagarmanah Kota Bandung. HOTEL SERELA MERDEKA Jl. Punawarman No. 23 Taman sari Kota Bandung. Tempat Pelaksaan Bogor HOTEL AMARIS PADJAJARAN Jl. Raya Padjajaran No. 25 Babakan Kota Bogor. HOTEL WHIZ PRIME Jl. Cikuray No. 47 Padjajaran, Babakan Kota Bogor. Tempat Pelaksaan Yogyakarta HOTEL AMARIS MALIOBORO Jl. Pajeksan No. 10, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta. HOTEL CORDELA MALIOBORO Jl. Bhayangkara No. 35 Ngampilan Kota Yogyakarta. Tempat Pelaksaan Surabaya HOTEL AMARIS SURABAYA Jl. Kedung Doro No.1-3, Kedungdoro, Tegalsari, Kota Surabaya HOTEL FAVE MEX Jl.Pregolan No. 1 – 3 Tegalsari Kota Surabaya Tempat Pelaksaan Malang HOTEL AMARIS MALANG Jl. Letjen Sutoyo No.39, Lowokwaru, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur. HOTEL ARJUNA KOTA BATU Jl. Panglima Sudirman No.37, Ngaglik, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur. Tempat Pelaksaan Bali HOTEL SWISS BELLIN Jl. Padma Utara, Legian, Badung, Legian, Kuta, Kabupaten Badung – Bali. HOTEL GRANDMAS Jl. Sriwijaya No.368, Legian, Kuta, Legian, Kuta, Kabupaten Badung – Bali. Tempat Pelaksaan Batam HOTEL AMARIS NAGOYA HILL Jl. Komplek Ruko Nagoya Hill Blok I No. 10-16, Jl. Teuku Umar No.10, Lubuk Baja Kota, Lubuk Baja, Kota Batam HOTEL SWISS BELINN Jl. Prambanan, Sungai Jodoh, Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau 29444 Tempat Pelaksaan Medan HOTEL FAVE S.PARMAN MEDAN Jl. S. Parman, Petisah Hulu, Medan Baru, Kota Medan. HOTEL GRAND SAKURA Jl. Prof. HM. Yamin Sh No.41, Perintis, Medan Tim., Kota Medan Tempat Pelaksaan Lombok HOTEL FAVE LENGKO MATARAM Jl. Langko No.21-23, Dasan Agung, Selaparang, Kota Mataram HOTEL PURI INDAH Jl. Sriwijaya No.132, Cilinaya, Cakranegara, Kota Mataram Tempat Pelaksaan Makassar HOTEL FAVE LOSARI Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Ujung Pandang, Kota Makassar HOTEL AMARIS PETTARANI Jl. A. P. Pettarani No.17, Sinrijala, Panakkukang, Kota Makassar
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi : Jakarta, Bogor dan Bandung 1. Biaya bimtek : Rp. 4.250.000,- (Sudah termasuk penginapan hotel 4 hari – 3 malam) 2. Biaya bimtek : Rp. 3.250.000,- (Tidak termasuk Penginapan) Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi : Jogja, Semarang, Surabaya, Bali, Batam, Medan, Lombok dan Makassar 1. Biaya bimtek : Rp. 4.500.000,- (Sudah termasuk penginapan hotel 4 hari – 3 malam) 2. Biaya bimtek : Rp. 3.500.000,- (Tidak termasuk Penginapan) 1. Fasilitas dengan penginapan 4 day – 3 night 2. Fasilitas peserta tanpa penginapan Download Formulir Pendaftaran : Di sini Konfirmasi peserta paling lambat 4 hari sebelum pelaksanaan bimtek berlangsung. Hubungi kami untuk pertanyaan lainnya : Telp : 021.4306001 – 4305959 | Hp/Wa : 0812.9840.1480 & 0852.1065.2287
JADWAL BIMTEK DESA TAHUN 2019 | INFO BIMTEK DESA TAHUN 2019 | BIMTEK DESA TAHUN 2019 | INFO DIKLAT DESA TAHUN 2019 | PELATIHAN DESA 2019 | MATERI BIMTEK DESA TERBARU 2019 | BIMTEK DESA 2019 | DIKLAT DESA 2019