5/5 - (884 votes)

Bimtek Kartu Kredit Pemerintah Daerah Sesuai Permendagri No. 79 Thun 2022

Untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, perlu diterapkan pembayaran secara non tunai dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pembayaran secara non tunai dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas kartu kredit pemerintah daerah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2022, tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, maka Kartu Kredit Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat KKPD adalah Kartu Kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, setelah kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh bank penerbit Kartu Kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati dan satuan kerja perangkat daerah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus. KKPD digunakan untuk penyelesaian tagihan kepada Pemerintah Daerah berupa penyelesaian tagihan belanja barang dan jasa serta belanja modal melalui mekanisme UP.

BIMBINGAN TEKNIS KEUANGAN TAHUN 2023