BIMTEK KEPEGAWAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) SESUAI DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2018

Bimtek kepegawaian standar pelayanan minimal (SPM) Sesuai peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018
PENDAHULUAN
Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal menggantikan Peraturan Pemerintah sebelumnya Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Dalam Peraturan ini disebutkan bahwa Standar Pelayanan Minimal atau disingkat dengan SPM merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Pelayanan dasar dimaksud adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.Pelayanan dasar dalam Standar Pelayanan Minimal merupakan urusan pemerintahan wajib yang diselenggarakan Pemerintah daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah.
BIMTEK KEPEGAWAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
Dalam rangka pemantapan dan pemahaman kepada aparatur maka diperlukan Bimtek kepegawaian standar pelayanan minimal (SPM) Sesuai peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018, Lembaga edukasi dan konsultasi kebijakan pembangunan nasional akan melaksanakan Pelatihan / Diklat / Bimtek dengan tema : “Bimtek kepegawaian standar pelayanan minimal (SPM) Sesuai peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018”
Kegiatan akan dibimbing langsung oleh pakar dan narasumber ahli di bidangnya dari praktisi, akademisi dan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kami juga siap memfasilitasi penyelenggaraan (in house training) Bimtek kepegawaian standar pelayanan minimal (SPM) Sesuai peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018 dengan minimal kuota 10 orang peserta untuk running kegiatan tersebut di instansi bapak/ibu di seluruh daerah di indonesia.
Adapun kegiatan reguler Bimtek kepegawaian standar pelayanan minimal (SPM) Sesuai peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018 akan dilaksanakan di kota – kota besar di indonesia pada tanggal :
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi : Jakarta, Bogor dan Bandung 1. Biaya bimtek : Rp. 4.250.000,- (Sudah termasuk penginapan hotel 4 hari – 3 malam) 2. Biaya bimtek : Rp. 3.250.000,- (Tidak termasuk Penginapan) Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi : Jogja, Semarang, Surabaya, Bali, Batam, Medan, Lombok dan Makassar 1. Biaya bimtek : Rp. 4.500.000,- (Sudah termasuk penginapan hotel 4 hari – 3 malam) 2. Biaya bimtek : Rp. 3.500.000,- (Tidak termasuk Penginapan) 1. Fasilitas dengan penginapan 4 day – 3 night 2. Fasilitas peserta tanpa penginapan Download Formulir Pendaftaran : Di sini Konfirmasi peserta paling lambat 4 hari sebelum pelaksanaan bimtek berlangsung. Hubungi kami untuk pertanyaan lainnya : Telp : 021.4306001 – 4305959 | Hp/Wa : 0812.9840.1480 & 0852.1065.2287