5/5 - (856 votes)

Bimtek Pelaporan Keuangan BLU Rumah Sakit Milik Pemerintah Dalam Rangka Meningkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK BLU)

 Rumah Sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah yang menerapkan PK-BLU, dalam penyajian laporan keuangan diatur dalam PSAP Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum. Tujuan pernyataan standar ini adalah mengatur penyajian laporan keuangan BLU dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar BLU.

Rumah Sakit milik pemerintah dalam menerapkan perlakuan akuntansi untuk menyusun Laporan Keuangan juga menggunakan PSAP Relevan lainnya. Selain itu terdapat perubahan mengenai tata kelola BLUD berdasarkan Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Permendagri ini menggantikan Permendagri No. 61 Tahun 2007.

Pelatihan Pelaporan Keuangan BLU Rumah Sakit

Jadwal Bimtek BLU/BLUD Tahun 2023