5/5 - (884 votes)

Bimtek Pemanfaatan Data Kependudukan Permendagri 119 Tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan

Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan telah efektif dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia. Penerapan Permendagri ini memberikan perubahan yang cukup signifikan pada bentuk formulir hasil pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang sebelumnya menggunakan formulir atau blanko dengan kode keamanan (security code) berhologram dengan bentuk khusus dan khas, sekarang dokumen hasil pelayanan tersebut dapat dicetak dengan spesifikasi kertas HVS warna putih ukuran A4 berat 80 gram.

Hal ini tercantum dalam Pasal 12 Permendagri Nomor 109 Tahun 2019. Sebelumnya dalam instruksi Dirjen Dukcapil Kemendagri, Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota dapat menggunakan formulir/blanko yang masih tersisa namun terhitung mulai Bulan Agustus 2020.

BIMTEK KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
logo-lek2pn
About Us
Lek2pn adalah Lembaga Profesional Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan, Bimbingan Teknis, Focus Group Discussion, Outdound Traing dan In House Training. Kami menyelenggarakan Bimbingan Teknis di kota – kota besar di Indonesia dan dibimbing oleh Instruktur Berpengalaman dan Ahli di bidangnya.