5/5 - (884 votes)

Bimtek Pembuatan dan pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan RPJMD

Bahwa pemerintah wajib menyusun KLHS untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, dan kebijakan, rencana dan program (KRP), termasuk dalam penyusunan perencanaan program pembangunan daerah, dalam hal ini adalah dokumen RPJMD perubahan.

Selain itu, KLHS juga menjadi dokumen yang terintegrasi ke dalam rencana pembangunan dan salah satu syarat penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD sebagai salah satu instrumen yang mengintegrasikan pertimbangan lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan yang bersifat strategis, yakni pada arah kebijakan, rencana dan program pembangunan. Bimtek Pembuatan dan pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan RPJMD

bimtek lingkungan hidup
logo-lek2pn

About Us

Lek2pn adalah Lembaga Profesional Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan, Bimbingan Teknis, Focus Group Discussion, Outdound Traing dan In House Training. Kami menyelenggarakan Bimbingan Teknis di kota – kota besar di Indonesia dan dibimbing oleh Instruktur Berpengalaman dan Ahli di bidangnya.