5/5 - (884 votes)

Bimtek Pemetaan Objek Pajak PBB P2

Pengelolaan Pajak Daerah oleh Pemerintah Daerah sebagai salah satu amanat utama Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menuntut kesiapan Pemerintah Daerah baik dari segi regulasi, cara kerja, infrastruktur, sistem dan sumber daya manusia. Sebagai jawaban Pemerintah Daerah atas tuntunan tersebut, salah satunya Pemerintah Daerah perlu meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam rangka pengelolaan pajak daerah secara efektif, efisien dan akuntabel.

Pemetaan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan merupakan kegiatan untuk mendapatkan, mengumpulkan, melengkapi, dan menatausahakan data Objek Pajak guna menghasilkan informasi geografis Objek Pajak dan Wajib Pajak untuk keperluan administrasi perpajakan.

Sebagaimana dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-29/PJ/2016, pemetaan sendiri dilakukan dalam rangka pendataan, pemeriksaan, penyelesaian keberatan yang diajukan Wajib Pajak, atau penyelesaian pengurangan ketetapan PBB P2 yang tidak benar yang diajukan Wajib Pajak.

BIMBINGAN TEKNIS PERPAJAKAN TAHUN 2023