Bimtek Strategi Pembangunan Daerah Berbasis Gender dan Penyusunan Rencana Aksi Daerah Kabupaten/Kota Layak Anak
Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan pada dasarnya dimulai sejak Intruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan.
Selanjutnya dalam Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang RPJMN 2015- 2019 dinyatakan bahwa PUG merupakan salah satu arus utama yang harus dilaksanakan dalam pembangunan disamping pengarusutamaan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).