5/5 - (856 votes)

Bimtek penerapan tkdn dan preferensi harga tkdn pada pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Tentunya belum semua masyarakat paham mengenai preferensi harga, bahkan tidak sedikit bertanya: “Apa itu preferensi harga?”. Di dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tepatnya pada Pasal 67 dinyatakan bahwa, ayat (1): Preferensi harga merupakan insentif bagi produk dalam negeri pada pemilihan Penyedia berupa kelebihan harga yang dapat diterima.

Dan selanjutnya pada ayat (2) dijelaskan bahwa Preferensi harga diberlakukan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

BIMBINGAN TEKNIS PENGADAAN BAANG JASA TAHN 2023