5/5 - (884 votes)

Bimtek Pengelolaan Keuangan Pasca Bencana Alam

Dalam beberapa kejadian bencana alam pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terkesan gagap melakukan penanganan bencana alam. Salah satu sebabnya adalah ketidakcukupan anggaran penanganan bencana alam. Anggaran yang tidak mencukupi sangat membelenggu gerakan penanganan bencana alam.

Bila kita telaah UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada pasal 27 ayat (4) dan pasal 28 ayat (4) menyebutkan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam keadaan darurat dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBN/APBD dan atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Pada penjelasan dijelaskan bahwa pengeluaran belanja untuk keperluan mendesak kriterianya ditetapkan dalam UU tentang APBN atau peraturan daerah tentang APBD.

bimtek bencana alam
logo-lek2pn

About Us

Lek2pn adalah Lembaga Profesional Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan, Bimbingan Teknis, Focus Group Discussion, Outdound Traing dan In House Training. Kami menyelenggarakan Bimbingan Teknis di kota – kota besar di Indonesia dan dibimbing oleh Instruktur Berpengalaman dan Ahli di bidangnya.