5/5 - (884 votes)

Bimtek Pengelolaan Pajak PBB P2 dan BPHTB Berdasarkan Undang – Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mengamanatkan pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perdesaan dan perkotaan (P2) dikelola oleh pemda kabupaten/kota. Untuk menangani pengelolaan pajak PBB dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) diperlukan SDM (Sumber Daya Manusia) yang kompeten dalam jumlah yang banyak sejalan dengan potensi peningkatan jumlah wajib pajak PBB dan BPHTB di setiap pemda kabupaten/kota.

Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mempercepat transfer of knowledge kepada SDM di seluruh pemerintah kabupaten/kota mengenai pajak PBB dan BPHTB dengan cepat dan tepat. Untuk itu diperlukan pelatihan, diklat dan Bimtek pengelolaan pajak PBB P2 dan BPHTB Berdasarkan undang – undang pajak daerah dan retribusi daerah.

 

BIMBINGAN TEKNIS PERPAJAKAN TAHUN 2023
logo-lek2pn

About Us

Lek2pn adalah Lembaga Profesional Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan, Bimbingan Teknis, Focus Group Discussion, Outdound Traing dan In House Training. Kami menyelenggarakan Bimbingan Teknis di kota – kota besar di Indonesia dan dibimbing oleh Instruktur Berpengalaman dan Ahli di bidangnya.