Bimtek Penyelesaian Sengketa dan Permasalahan Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan secara kontraktual, tidak jarang terjadi ketidakpuasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas pelaksanaan kontrak oleh penyedia barang/jasa.
Ketidakpuasan tersebut dapat berujung pada pemutusan kontrak secara sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang diikuti dengan tindakan lainnya seperti penagihan pengembalian uang muka secara penuh dan memasukkan penyedia barang/jasa dalam daftar hitam.
Sementara pihak penyedia barang/jasa tidak akan menerima begitu saja tindakan pemutusan kontrak oleh PPK. Pihak penyedia barang/jasa akan berusaha untuk mengajukan berbagai alasan dan pembelaan.