5/5 - (856 votes)

Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan PPK BLUD Puskesmas

Peran Puskesmas dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat memungkinkan untuk memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengelola pendapatan maupun pengeluarannya.

Setelah menjadi BLUD (PPK-BLUD), memungkinkan Puskesmas untuk menggunakan pendapatan negara bukan pajak (PNPB) yaitu pendapatan dari layanan pasien secara langsung, tanpa harus disetor dahulu ke kas negara.

Namun sebagai konsekwensi dari bentuk BLUD, pertanggungjawaban keuangan dalam bentuk pelaporan menjadi salahsatu kewajiban yang harus dipenuhi. Sebagai PPK-BLUD, Puskesmas harus menyusun laporan keuangan berbasis Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual. Laporan keuangan yang harus disajikan adalah; 1) Neraca, 2) Laporan Operasional (LO), dan 3) Laporan Arus Kas (LAK). Implementasi proses akuntansi (jurnal hingga laporan) tentunya haruslah tetap konsisten, sehingga laporan yang dihasilkan benar-benar ”AUDITABLE”.

Jadwal Bimtek BLU/BLUD Tahun 2023