5/5 - (884 votes)

Bimtek Administrasi Perpajakan Bagi Bendaharawan Pemerintah Daerah dan Bendahara Desa

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mencabut Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bendahara, pengeluaran, penerimaan, dan/atau bendahara desa secara jabatan per 1 April 2020. Selanjutnya, Ditjen Pajak akan menerbitkan NPWP baru untuk seluruh instansi pemerintah yang juga dilakukan secara jabatan.

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan atau Pungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah. Ketentuan PMK 231/2019 pada dasarnya bertujuan untuk simplifikasi administrasi bendahara pemerintah. Selama ini, dalam aturan lama NPWP bendahara pemerintah melekat pada pejabat atau person bendahara pemerintah. Sehingga siapapun pejabat bendaharanya, NPWP tetap sama.

 

BIMBINGAN TEKNIS PERPAJAKAN TAHUN 2023
logo-lek2pn

About Us

Lek2pn adalah Lembaga Profesional Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan, Bimbingan Teknis, Focus Group Discussion, Outdound Traing dan In House Training. Kami menyelenggarakan Bimbingan Teknis di kota – kota besar di Indonesia dan dibimbing oleh Instruktur Berpengalaman dan Ahli di bidangnya.