5/5 - (884 votes)

Bimtek Audit Pengadaan Barang dan Jasa elektronik

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah menyebutkan bahwa kementerian/lembaga/pemerintah daerah wajib melaksanakan PBJ secara elektronik.

LKPP telah membangun aplikasi SPSE yang memuat modul-modul yang harus dipakai oleh pengguna, termasuk auditor, untuk dapat menerapkan pengadaan secara elektronik.

Untuk dapat melakukan audit PBJ secara elektronik, auditor harus memiliki kompetensi yang memadai, sehingga dibutuhkan pelatihan tentang ketentuan dan tata cara serta teknik-teknik dalam pelaksanaan audit PBJ secara elektronik. Bimtek Audit Pengadaan Barang dan Jasa elektronik

 

BIMTEK PENGAWASAN KEUANGAN DAN APARATUR