5/5 - (856 votes)

Bimtek Menghadapi Audit dan Resiko Hukum Bagi Pelaksana Pengadaan Barang Jasa

Pemerintah mengatur adanya penyelenggaraan latihan dan pengajaran yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa. Sehingga penyelenggaraannya dibiayai dengan APBN/APBD. Penyelenggaraan diklat ini secara swakelola atau oleh penyedia barang/jasa.

Pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai dengan APBN/APBD dapat dilaksanakan dengan efisien dan efektif dengan prinsip-prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka dan perlakuan yang adil bagi semua pihak.Banyaknya regulasi yang mengatur tentang Tata Laksana dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Keuangan Negara yang didalamnya terdapat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, kesemua regulasi tersebut memiliki keterkaitan dan wajib dipatuhi oleh setiap penyelenggara Negara, khususnya bagi Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

BIMBINGAN TEKNIS PENGADAAN BAANG JASA TAHN 2023