5/5 - (884 votes)

Bimtek Mutasi ASN Sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Nasional Nomor 5 Tahun 2019

Dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 ini disebutkan, Intansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya, dengan memperhatikan aspek: a. kompetensi; b. pola karier; c. pemetaan pegawai; d. kelompok rencana suksesi (talent pool); e. perpindahan dan pengembangan karier; f. penilaian prestasi kerja/kinerja dan perilaku kerja; g. kebutuhan organisasi; dan h. sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan. 

Sementara jenis mutasi terdiri atas: a. mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah; b. mutasi PNS antar kabupatan/kota dalam satu provinsi; c. mutasi PNS antar kabupatan/kota antar provinsi, dan antar provinsi; d. mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Intansi Pusat atau sebaliknya; e. mutasi PNS antar Instansi Pusat; dan f. mutasi ke perwakilan NKRI di luar negeri.

bimtek kepegawaian tahun 2023
logo-lek2pn

About Us

Lek2pn adalah Lembaga Profesional Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan, Bimbingan Teknis, Focus Group Discussion, Outdound Traing dan In House Training. Kami menyelenggarakan Bimbingan Teknis di kota – kota besar di Indonesia dan dibimbing oleh Instruktur Berpengalaman dan Ahli di bidangnya.