5/5 - (884 votes)

Bimtek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 114, pasal 176,dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah.

Point penting pengaturan PP Nomor 10 Tahun 2021 bertujuan (a) Memperkuat peran pemerintah daerah dalam rangka mendukung kebijakan fiskal nasional; dan (b) Mendukung pelaksanaan penyederhanaan perizinan dan kebijakan kemudahan berusaha dan layanan daerah.

BIMBINGAN TEKNIS PERPAJAKAN TAHUN 2023
logo-lek2pn

About Us

Lek2pn adalah Lembaga Profesional Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan, Bimbingan Teknis, Focus Group Discussion, Outdound Traing dan In House Training. Kami menyelenggarakan Bimbingan Teknis di kota – kota besar di Indonesia dan dibimbing oleh Instruktur Berpengalaman dan Ahli di bidangnya.