5/5 - (856 votes)

Bimtek Pedoman Pemberian Insentif Atau Tunjangan Kepada Pejabat Atau Pegawai Pelaksana Pengelolaan Barang Milik Daerah Sesuai Permendagri Nomor 63 Tahun 2020

Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 ayat (41Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2O14 tentang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, telah menetapkan Permendagri Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Tunjangan Kepada Pejabat atau Pegawai yang Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemanfaatan Barang Milik Daerah. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.

Tunjangan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada pejabat fungsional di bidang pengelolaan Barang Milik Daerah.

BIMBINGAN TEKNIS ASET TAHUN 2023