5/5 - (884 votes)

Bimtek Pembentukan dan Manajemen Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)

Program strategis dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan hasil analisa potensi Desa.

Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Bentuk Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ini, harus berbadan hukum. Olehkarena itu, perlu penguatan manajemen atau tata kelola BUMDes yang baik dan profesional.

Penguatan Badan Usaha Milik Desa adalah fase lanjutan dari fase awal penumbuhan BUMDes. Bimtek Pembentukan dan Manajemen Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)

BIMBINGAN TEKNIS DESA TAHUN 2023
logo-lek2pn

About Us

Lek2pn adalah Lembaga Profesional Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan, Bimbingan Teknis, Focus Group Discussion, Outdound Traing dan In House Training. Kami menyelenggarakan Bimbingan Teknis di kota – kota besar di Indonesia dan dibimbing oleh Instruktur Berpengalaman dan Ahli di bidangnya.