5/5 - (856 votes)

Bimtek Pembentukan dan Penguatan SPI BLUD

Satuan Pengendalian Internal atau yang lebih dikenal dengan SPI adalah fungsi yang wajib dimiliki oleh BLU/BLUD dalam menjamin akuntabilitas dan membantu manajemen dalam usaha mencapai tujuan organisasi. Dalam PMK 200/2017, Pemimpin BLU menetapkan dan melaksanakan sistem pengendalian intern.

Untuk memastikan efektivitas sistem pengendalian intern tersebut Pemimpin BLU membentuk Satuan Pengawasan Intern (SPI) yang merupakan unit kerja BLU serta melaksanakan fungsi pengawasan. Pengaturan SPI pada BLU mengikuti praktik terbaik (best practice) yang sedang berkembang di dunia pengawasan intern. Selain itu, PMK ini memberikan ruang optimalisasi peran SPI melalui pedoman pelaksanaan tugas dan standardisasi kualifikasi personilnya. SPI harus mempunyai program perencanaan tahunan, melakukan pelaporan hasil pengawasan, dan melakukan pemantauan tindak lanjut.

BIMBINGAN TEKNIS BL DAN BLUD TAHUN 2023