5/5 - (884 votes)

Bimtek Pembinaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Yang Menduduki Jabatan Fungsional Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019

Pasal 2 Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019 menyatakan bahwa Jenis JF ASN yang dapat diisi oleh PPPK terdiri atas: JF keahlian, terdiri atas: ahli utama; ahli madya; ahli muda; dan ahli pertama. JF keterampilan, terdiri dari penyelia; mahir; terampil; dan pemula. Jenis JF ASN yang dapat diisi oleh PPPK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Jenis Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK.

Pasal 3 Peraturan Menpan Rb – Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019, menyatakan bahwa

  • Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis JF yang dapat diisi oleh PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
  • Penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
  • Penyusunan kebutuhan jumlah merupakan satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan pegawai negeri sipil.
  • Kebutuhan jumlah dan jenis JF yang dapat diisi oleh PPPK ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
bimtek kepegawaian tahun 2023
logo-lek2pn

About Us

Lek2pn adalah Lembaga Profesional Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan, Bimbingan Teknis, Focus Group Discussion, Outdound Traing dan In House Training. Kami menyelenggarakan Bimbingan Teknis di kota – kota besar di Indonesia dan dibimbing oleh Instruktur Berpengalaman dan Ahli di bidangnya.