Bimtek Pembinaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Yang Menduduki Jabatan Fungsional Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019
Pasal 2 Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019 menyatakan bahwa Jenis JF ASN yang dapat diisi oleh PPPK terdiri atas: JF keahlian, terdiri atas: ahli utama; ahli madya; ahli muda; dan ahli pertama. JF keterampilan, terdiri dari penyelia; mahir; terampil; dan pemula. Jenis JF ASN yang dapat diisi oleh PPPK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Jenis Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK.
Pasal 3 Peraturan Menpan Rb – Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019, menyatakan bahwa
- Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis JF yang dapat diisi oleh PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
- Penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
- Penyusunan kebutuhan jumlah merupakan satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan pegawai negeri sipil.
- Kebutuhan jumlah dan jenis JF yang dapat diisi oleh PPPK ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
About Us
Lek2pn adalah Lembaga Profesional Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan, Bimbingan Teknis, Focus Group Discussion, Outdound Traing dan In House Training. Kami menyelenggarakan Bimbingan Teknis di kota – kota besar di Indonesia dan dibimbing oleh Instruktur Berpengalaman dan Ahli di bidangnya.
Produk/Jasa
Follow Us