5/5 - (856 votes)

Bimtek Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi Berdasarkan PM PUPR No. 14 Tahun 2020

Pada tanggal 03 Oktober 2019, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan putusan nomor 64 P/HUM/2019, yang menguji pasal 21 ayat (3) huruf a, b dan c Permen PUPR nomor 07 Tahun 2019.

Sebagai tindak lanjut dari putusan MA tersebut, Menteri PUPR menerbitkan Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Permen ini secara teknis dan detail mengatur dan menjabarkan pengadaan konstruksi melalui penyedia yang disinggung dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

Dalam peraturan ini, pemerintah mengharapkan tata nilai pengadaan Jasa Konstruksi yang kompetitif sehingga mempunyai peran penting bagi ketersediaan infrastruktur yang berkualitas.

BIMBINGAN TEKNIS PENGADAAN BAANG JASA TAHN 2023