5/5 - (856 votes)

Bimtek Pengelolaan Aset Desa

Aset desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Selain UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, aset desa secara terperinci diatur dalam Permendagri No.1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Adapun jenis aset desa sesuai Pasal 10 Permendagri Nomor 1 tahun 2016 terdiri dari:

  • Kekayaan asli desa;
  • Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa;
  • Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
  • Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
  • Hasil kerjasama desa; dan
    Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah;
BIMBINGAN TEKNIS ASET TAHUN 2023