5/5 - (884 votes)

Bimtek Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2020

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Menteri Dalam Negeri mempunyai fungsi sebagai koordinator pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk di antaranya di bidang keuangan daerah. Kemendagri telah menetapkan Permendagri No: 19 Tahun 2020 Tentang Pengukuran IPKD. IPKD bertujuan untuk menilai kinerja tata kelola keuangan daerah.

IPKD Provinsi diukur oleh Menteri melalui Kepala Balitbang sedangkan IPKD Kabupaten/Kota diukur oleh Gubernur. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) senantiasa menjalankan peranannya sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, tak terkecuali terhadap pengelolaan keuangan daerah. guna menyukseskan peranannya tersebut dibentuklah pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD). Bimtek Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2020, Diklat IPKD, Pelatihan Permendagri Nomor 19 Tahun 2020

BIMBINGAN TEKNIS KEUANGAN TAHUN 2023
logo-lek2pn

About Us

Lek2pn adalah Lembaga Profesional Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan, Bimbingan Teknis, Focus Group Discussion, Outdound Traing dan In House Training. Kami menyelenggarakan Bimbingan Teknis di kota – kota besar di Indonesia dan dibimbing oleh Instruktur Berpengalaman dan Ahli di bidangnya.