5/5 - (884 votes)

Bimtek Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah

Penyelenggaraan kegiatan pada suatu unit kerja, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan sampai dengan pertanggungjawaban, harus dilaksanakan secara tertib, terkendali, serta efektif dan efisien. Penyelenggaraan kegiatan dapat mencapai tujuan secara efektif dan efisien, melaporkan keuangan negara secara andal, mengamankan aset negara, dan mendorong ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan diperlukan suatu sistem yang dapat memberikan keyakinan yang memadai, dikenal sebagai Sistem Pengendalian Intern (SPI), yang dalam penerapannya harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mempertimbangkan ukuran, kompleksitas, dan sifat tugas dan fungsi unit kerja.

Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan dilaksanakan dengan berpedoman pada Sistem Pengendalian Instansi Pemerintah (SPIP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 serta mengacu kepada Pedoman 5 Teknis Umum bersama-sama dengan Pedoman Teknis Subunsur SPIP, Pedoman Pemetaan, dan Pedoman Penilaian Sendiri yang ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku instansi pembina penyelenggaraan SPIP. Bimtek Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, Bimtek SPIP 2023

BIMTEK PENGAWASAN KEUANGAN DAN APARATUR