5/5 - (884 votes)

Bimtek Penyelesaian Sengketa Pajak

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 antara lain mengatur mengenai Verifikasi yang dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Perangkat peraturan pelaksanaannya telah diterbitkan. Salah satu tujuan kegiatan Verifikasi adalah dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak. Sebagai Wajib Pajak, mungkin Anda akan menjadi target kegiatan Verifikasi.

Dalam hal apa data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh DJP akan ditindaklanjuti dengan Verifikasi, Pemeriksaan, atau Pemeriksaan Ulang ? Apa bedanya Verifikasi dengan Pemeriksaan ? Dalam hal apa SPT yang Anda sampaikan diperiksa ? Bagaimana proses Pemeriksaan yang dilakukan pemeriksa pajak ? Hasil Verifikasi, Pemeriksaan dapat mengakibatkan Wajib Pajak mempunyai Sengketa Pajak.

BIMBINGAN TEKNIS PERPAJAKAN TAHUN 2023
logo-lek2pn

About Us

Lek2pn adalah Lembaga Profesional Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan, Bimbingan Teknis, Focus Group Discussion, Outdound Traing dan In House Training. Kami menyelenggarakan Bimbingan Teknis di kota – kota besar di Indonesia dan dibimbing oleh Instruktur Berpengalaman dan Ahli di bidangnya.