5/5 - (884 votes)

Bimtek Penyidik PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Permendagri Nomor 3 Tahun 2019

Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

Sebagaimana PPNS, dilingkungan Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) juga terdapat PPNS yang berfungsi untuk menegakkan Peraturan Daerah.

Kebutuhan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di lingkungan Satpol PP di seluruh Indonesia dinilai masih kurang. Kebutuhan PPNS tersebut saat ini akan dikonsentrasikan di Satpol PP dan diperkuat.

Jadwal Bimtek Kepegawaian Tahun 2022 2