5/5 - (884 votes)

Bimtek Penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.17 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (“PERKA BKPM 17/2015”), yang mulai berlaku sejak 8 Oktober 2015. PERKA BKPM ini mencabut Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.3 Tahun 2012.

Khusus mengenai penyampaian LKPM, jika lokasi proyek berada pada wilayah yang lebih dari satu kabupaten/kota, LKPM tetap harus dikirim ke masing-masing kabupaten/kota dimana proyek itu berada.

Berbeda dengan kewenangan penerbitan izin investasi yang bila lokasi proyek berada di lintas kabupaten/kota maka menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Singkatnya, LKPM boleh banyak tetapi izin hanya satu.

bimtek penanaman modal
logo-lek2pn

About Us

Lek2pn adalah Lembaga Profesional Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan, Bimbingan Teknis, Focus Group Discussion, Outdound Traing dan In House Training. Kami menyelenggarakan Bimbingan Teknis di kota – kota besar di Indonesia dan dibimbing oleh Instruktur Berpengalaman dan Ahli di bidangnya.