5/5 - (856 votes)

Bimtek Penyusunan Laporan Kinerja BLUD

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2016 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Pada pasal 5 Badan Layanan Umum dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dalam memajukan kepentingan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi, produktifitas dan penerapan praktek bisnis yang sehat.

Kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 79 tahun 2018 tentang Badan layanan Umum Daerah adalah merupakan Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 61 tahun 2007. 

Mengacu pada aturan perundang-undangan diatas, blud diwajibkan menyusun laporan kinerja secara berkala yang terdiri atas laporan semester dan laporan tahunan, dimana dalam penyusunan laporan ini menerangkan proses dan hasil yang menjadi salah satu tolak ukur/instrumen untuk mewujudkan visi, misi dan tujuan blud sehingga dapat beroperasi secara efisien, efektif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.

BIMBINGAN TEKNIS BL DAN BLUD TAHUN 2023