5/5 - (884 votes)

Bimtek Penyusunan Produk Hukum Desa

Dalam pelaksanaan otonomi daerah, daerah-daerah di Indonesia memiliki kewenangan untuk menghasilkan produk hukumnya sendiri, yang dinamakan Produk Hukum Daerah.

Apakah produk hukum daerah itu? Apa saja jenis-jenisnya? Produk hukum daerah adalah produk-produk hukum yang dihasilkan oleh daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.

Ditinjau dari sifatnya, produk hukum daerah dapat dibagi menjadi dua. Pertama, produk hukum daerah yang bersifat pengaturan. Kedua, produk hukum daerah yang bersifat penetapan.

Produk hukum daerah yang bersifat pengaturan ada tiga macam: peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan peraturan bersama kepala daerah.

BIMBINGAN TEKNIS DESA TAHUN 2023
logo-lek2pn

About Us

Lek2pn adalah Lembaga Profesional Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan, Bimbingan Teknis, Focus Group Discussion, Outdound Traing dan In House Training. Kami menyelenggarakan Bimbingan Teknis di kota – kota besar di Indonesia dan dibimbing oleh Instruktur Berpengalaman dan Ahli di bidangnya.