5/5 - (884 votes)

Bimtek Peran Kecamatan dalam Mengawasi Pengelolaan Keuangan Desa

Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Siklus pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban, dengan periodisasi 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Hubungan kecamatan dan desa yang baik diharapkan mempercepat proses pembangunan di desa yang secara langsung berdampak pada pembangunan di daerah.Upaya koordinasi antara kecamatan dan desa perlu ditingkatkan untuk mengurangi permasalahan yang mungkin timbul dalam implementasi manajemen pemerintahan desa, termasuk antara lain pengelolaan keuangan desa, efektivitas dana desa dan alokasi dana desa.

BIMBINGAN TEKNIS KELURAHAN TAHUN 2023
logo-lek2pn

About Us

Lek2pn adalah Lembaga Profesional Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan, Bimbingan Teknis, Focus Group Discussion, Outdound Traing dan In House Training. Kami menyelenggarakan Bimbingan Teknis di kota – kota besar di Indonesia dan dibimbing oleh Instruktur Berpengalaman dan Ahli di bidangnya.