5/5 - (856 votes)

Bimtek Perencanaan dan Pelaporan Keuangan BLUD

BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Diklat Perencanaan dan Pelaporan Keuangan BLUD

Pendapatan BLU terdiri dari Pendapatan dari APBN, Pendapatan dari jasa layanan dan hibah tidak terikat, Pendapatan dari hasil kerjasama dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya, Pendapatan dari hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain yang harus diperlakukan sesuai dengan peruntukannya. Pendapatan jasa layanan adalah imbalan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat. Pendapatan BLUD yang bersumber dari hibah dapat berupa hibah terikat dan hibah tidak terikat. Seluruh pendapatan BLUD kecuali yang berasal dari hibah terikat, dapat dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran BLUD sesuai RBA. Pelatihan Perencanaan dan Pelaporan Keuangan BLUD

BIMBINGAN TEKNIS BL DAN BLUD TAHUN 2023