5/5 - (884 votes)

Bimtek Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Dilengkapi Tata Cara Evaluasi Raperda tentang RPJP Daerah dan RPJM Daerah

Penyusunan rancangan awal Renstra Perangkat Daerah, disajikan dengan sistematika paling sedikit memuat pendahuluan, Gambaran pelayanan perangkat daerah, Permasalahan dan isu strategis perangkat daerah, Tujuan dan sasaran, Strategi dan arah kebijakan, Rencana Program dan kegiatan serta anggaran, Kinerja penyelenggaraan bidang urusan, dan Penutup.

Permendagri No. 86 Tahun 2017 perlu dipahami oleh para perencana baik di Bappeda dan Perangkat Daerah lainnya, karena pasca Pilkada Kepala Daerah yang terpilih paling lambat 3 bulan harus menyusun Dokumen Perencanaan yaitu RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah) yang menjadi pedoman oleh Organisasi Perangkat Daerah untuk menyusun Renstra (Rencana Strategis); hal ini tentunya juga terkait dengan Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD. Bimtek Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Bimtek perencanaan tahun 2023, diklat perencanaan tahun 2023

BIMTEK PERENCANAAN TAHUN 2023
logo-lek2pn

About Us

Lek2pn adalah Lembaga Profesional Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan, Bimbingan Teknis, Focus Group Discussion, Outdound Traing dan In House Training. Kami menyelenggarakan Bimbingan Teknis di kota – kota besar di Indonesia dan dibimbing oleh Instruktur Berpengalaman dan Ahli di bidangnya.