5/5 - (884 votes)

Bimtek Perhitungan Retribusi dalam Rangka Penanganan Sampah

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah Peraturan Menteri dalam Negeri No.7 Tahun 2021.

Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah Sesuai Peraturan Menteri dalam Negeri No.7 Tahun 2021 Penghitungan tarif Retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pemerintah daerah kabupaten/kota menetapkan tarif Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. 

bimtek lingkungan hidup
logo-lek2pn

About Us

Lek2pn adalah Lembaga Profesional Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan, Bimbingan Teknis, Focus Group Discussion, Outdound Traing dan In House Training. Kami menyelenggarakan Bimbingan Teknis di kota – kota besar di Indonesia dan dibimbing oleh Instruktur Berpengalaman dan Ahli di bidangnya.