5/5 - (856 votes)

Bimtek Perubahan Tarif PPN 11% Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pemerintah dengan persetujuan DPR telah menetapkan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu UU Nomor 7 Tahun 2021. UU ini dibentuk dengan tujuan diantaranya adalah untuk mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera, serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian.

Dalam Undang-undang ini diatur kebijakan strategis yang meliputi perubahan UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan UU Cukai.

Salah satu perubahan pada UU PPN adalah kenaikan tarif PPN yaitu :

  • Sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
  • Sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
BIMBINGAN TEKNIS PENGADAAN BAANG JASA TAHN 2023