5/5 - (884 votes)

Bimtek Reviu Atas RPJMD dan RENSTRA

Untuk menjamin kualitas perencanaan pembangunan dan anggaran daerah serta guna memberikan keyakinan terbatas bahwa dokumen rancangan akhir RPJMD dan RENSTRA SKPD telah disusun berdasarkan kaidah peraturan perundang undangan dan sebagai upaya membantu Kepala Daerah untuk menghasilkan dokumen RPJMD dan Renstra SKPD yang berkualitas dalam rangka mewujutkan visi dan misi kepala daerah, Secara umum RPJMD merupakan dokumen perencanaan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur dalam rangka pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan sosial suatu daerah dalam jangka waktu tertentu. 

RPJMD berisi penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Nasional. RPJMD disusun untuk periode lima tahunan dan berisi berbagai program dan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh daerah selama lima tahun ke depan. Diperlukan pengetahuan dan kemampuan yang kompleks dalam menyusun RPJMD. Dimulai dari mengolah data primer dari berbagai aspek di lapangan, hingga proyeksi perkembangan daerah pada masa yang akan datang.

BIMBINGAN TEKNIS KEUANGAN TAHUN 2023