5/5 - (884 votes)

Bimtek Strategi Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran

Bagi pejabat fungsional, khusunya bendahara pengeluaran, dalam pelaksanaan tugasnya tidak dibenarkan melakukan secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kegiatan perdagangan, penjualan jasa, pekerjaan pemborongan atau bertindak sebagai penjamin atas pekerjaan / kegiatan / penjualan, serta membuka giro/rekening pos / menyimpan uang pada suatu lembaga keuangan ataupun Bank atas nama pribadi sendiri. 

Disamping itu, pegawai bendahara pengeluaran ini mempunyai kewajiban memungut PPh (Pajak Penghasilan) ataupun pajak lainnya, sekaligus berkewajiban menyerahkan seluruh penerimaan baik potongan ataupun pajak yang dipungutnya ke rekening Kas Negara pada bank pemerintah ataupun bank lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) sebagai bank persepsi atau pos giro dalam kurun waktu sesuai ketentuan perundang-­undangan. Bimtek Strategi Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran Hal tersebut diatas sesuai dengan ketentuan pasal No. 64 Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2005 mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.

BIMBINGAN TEKNIS KEUANGAN TAHUN 2023