Penyelenggaraan Bimtek Mekanisme Pemotongan, Pemungutan dan Penyetoran Pajak Tahun 2023

Hotel Garden Palace – Surabaya, 9 – 10 Mei 2023 

Bimtek Tata Naskah Dinas Pemerintah Daerah Sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2023

Penyelenggaraan Bimtek Mekanisme Pemotongan, Pemungutan dan Penyetoran Pajak

Penyelenggaraan Bimtek Mekanisme Pemotongan, Pemungutan dan Penyetoran Pajak Tahun 2023

Penyelenggaraan Bimtek Mekanisme Pemotongan, Pemungutan dan Penyetoran Pajak Tahun 2023 – Dilaksanakan pada tanggal 9 – 10 Mei 2023 bertempat di Hotel Garden Palace – Surabaya. Diikuti oleh peserta dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kutai Timur.

Dalam pemaparan materi narasumber menjelaskan Mekanisme pemotongan, pemungutan, dan penyetoran pajak merupakan proses yang terjadi dalam sistem perpajakan untuk mengumpulkan pendapatan bagi pemerintah. Berikut adalah penjelasan singkat tentang masing-masing mekanisme:

  1. Pemotongan Pajak (Tax Deduction): Pemotongan pajak adalah mekanisme di mana penghasilan pajak dipotong secara otomatis dari pendapatan seseorang sebelum diterima olehnya. Biasanya, pemotongan pajak dilakukan oleh pemberi kerja atau lembaga keuangan yang memiliki kewajiban untuk memotong sebagian dari pendapatan karyawan atau pihak lain yang menerima pembayaran. Penyelenggaraan Bimtek Mekanisme Pemotongan, Pemungutan dan Penyetoran Pajak

Pemotongan pajak dapat dilakukan untuk berbagai jenis pajak, seperti pajak penghasilan, PPN (Pajak Pertambahan Nilai), atau pajak lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah. Pemotongan pajak dapat dilakukan berdasarkan tarif pajak yang ditentukan oleh undang-undang dan aturan perpajakan yang berlaku.

  1. Pemungutan Pajak (Tax Collection): Pemungutan pajak adalah proses pengumpulan pajak yang dilakukan oleh otoritas perpajakan, seperti Direktorat Jenderal Pajak atau lembaga pajak lainnya. Pemungutan pajak melibatkan proses administratif untuk mengumpulkan pajak yang terhutang oleh wajib pajak.

Proses pemungutan pajak melibatkan penyampaian pemberitahuan pajak kepada wajib pajak, penghitungan jumlah pajak yang terutang, dan memberikan tenggat waktu pembayaran. Jika pajak tidak dibayar tepat waktu, otoritas perpajakan dapat memberlakukan sanksi atau tindakan penegakan hukum untuk memastikan pembayaran pajak yang sesuai.

  1. Penyetoran Pajak (Tax Payment): Penyetoran pajak adalah tindakan fisik atau elektronik yang dilakukan oleh wajib pajak untuk membayar jumlah pajak yang terutang kepada otoritas perpajakan. Setelah jumlah pajak yang terutang dihitung, wajib pajak harus menyetor pajak tersebut ke rekening yang ditentukan oleh otoritas perpajakan.

Penyetoran pajak dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti transfer bank, pembayaran melalui gerai atau agen perbankan, atau melalui sistem pembayaran elektronik yang disediakan oleh otoritas perpajakan. Wajib pajak harus menyertakan informasi yang diperlukan, seperti nomor identifikasi pajak atau nomor referensi, agar pembayaran dapat tercatat dengan benar. Penyelenggaraan Bimtek Mekanisme Pemotongan, Pemungutan dan Penyetoran Pajak

Penting untuk dicatat bahwa mekanisme pemotongan, pemungutan, dan penyetoran pajak dapat bervariasi di setiap negara, tergantung pada sistem perpajakan yang berlaku dan aturan yang ditetapkan oleh otoritas perpajakan setempat.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai mekanisme pemotongan, pemungutan dan penyetoran pajak. Untuk itu, kami ( LEK2PN DIKLAT ) mengundang Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten dan Kota diseluruh Indonesia untuk mengikuti bimtek nasional yang akan diselenggarakan.

INFORMASI PENDAFTARAN PESERTA DAN PEMBIAYAAN

Setiap Peserta dibebankan biaya Rp. 4.750.000,- (Empat tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan fasilitas :

  • Akomodasi/Penginapan selama 4 hari 3 malam
  • Perlengkapan Kegiatan (Materi Berupa Bahan ajar, Tas Ransel)
  • Makan siang dan Coffee Break selama Kegiatan
  • Transport
  • Sertifikat Bimtek

Informasi Pelaksana Kegiatan Contact Person : 081316039978 (Sdr Reza) Atau 085319007880 (Sdri Kiki)

Bimtek Tata Naskah Dinas
Bimtek Tata Naskah Dinas

About Us

Lek2pn adalah Lembaga Profesional Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan, Bimbingan Teknis, Focus Group Discussion, Outdound Traing dan In House Training. Kami menyelenggarakan Bimbingan Teknis di kota – kota besar di Indonesia dan dibimbing oleh Instruktur Berpengalaman dan Ahli di bidangnya.