Penyelenggaraan Bimtek Penyusunan & Implementasi SKP Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

Hotel Amaris Pasar Baru – Jakarta, 3 – 5 Mei 2023 

Bimtek Tata Naskah Dinas Pemerintah Daerah Sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2023

Penyelenggaraan Bimtek Penyusunan & Implementasi SKP Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

Bimtek Penyusunan & Implementasi SKP Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

Penyelenggaraan Bimtek Penyusunan & Implementasi SKP Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana – Dilaksanakan pada tanggal 3 – 5 Mei 2023 bertempat di Hotel Amaris Pasar Baru – Jakarta. Diikuti oleh peserta dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah dan Dibimbing Narasumber Dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).

Dalam pemaparan materi narasumber menjelaskan Implementasi SKP (Sasaran Kerja Pegawai) dapat dilakukan baik untuk jabatan fungsional maupun jabatan pelaksana. Meskipun ada perbedaan dalam hal tanggung jawab dan tugas antara keduanya, langkah-langkah umum dalam implementasi SKP tetap serupa. Berikut adalah panduan umum untuk implementasi SKP dalam kedua jenis jabatan tersebut:

Implementasi SKP untuk Jabatan Fungsional :

1. Identifikasi Tanggung Jawab dan Peran: Tinjau dan identifikasi tanggung jawab, peran, dan tugas yang spesifik untuk jabatan fungsional yang bersangkutan. Ini mungkin melibatkan referensi pada deskripsi pekerjaan, peraturan atau standar yang terkait dengan jabatan tersebut. Penyelenggaraan Bimtek Penyusunan & Implementasi SKP 

2. Penetapan Sasaran Kerja: Berdasarkan tanggung jawab dan peran tersebut, tetapkan sasaran kerja yang dapat diukur dan terkait dengan tujuan dan prioritas organisasi. Sasaran kerja harus spesifik, terukur, relevan, dan mencakup dimensi pekerjaan fungsional yang relevan.

3. Perencanaan dan Pelaksanaan Tugas: Rencanakan dan laksanakan tugas dan tanggung jawab yang relevan dengan sasaran kerja. Pastikan bahwa tugas-tugas tersebut sejalan dengan peran fungsional yang diemban.

4. Monitoring dan Evaluasi: Monitor dan evaluasi kinerja secara berkala untuk memastikan pencapaian sasaran kerja. Pemantauan dapat dilakukan melalui pertemuan rutin dengan atasan atau sesuai dengan mekanisme evaluasi kinerja yang berlaku. Penyelenggaraan Bimtek Penyusunan & Implementasi SKP Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

5. Umpan Balik dan Pengembangan: Terima umpan balik dari atasan atau pihak terkait mengenai pencapaian kinerja dan gunakan umpan balik tersebut untuk pengembangan diri. Identifikasi area perbaikan dan cari peluang untuk meningkatkan kompetensi dan pengetahuan fungsional.

6. Pelaporan dan Akuntabilitas: Sampaikan laporan berkala tentang pencapaian sasaran kerja kepada atasan atau tim penilaian kinerja yang bertanggung jawab. Pastikan pelaporan yang jelas, akurat, dan transparan.

Implementasi SKP untuk Jabatan Pelaksana :

1. Penetapan Tugas dan Tanggung Jawab: Tentukan tugas dan tanggung jawab yang spesifik untuk jabatan pelaksana yang bersangkutan. Ini dapat berdasarkan deskripsi pekerjaan, instruksi kerja, atau arahan dari atasan.

2. Penetapan Sasaran Kerja: Tetapkan sasaran kerja yang terkait dengan tugas dan tanggung jawab jabatan pelaksana. Pastikan sasaran kerja yang ditetapkan dapat diukur dan terkait dengan tujuan organisasi.

3. Pelaksanaan Tugas: Melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang telah ditetapkan dengan penuh tanggung jawab dan efisiensi. Pastikan pekerjaan dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dan standar yang berlaku.

4. Monitoring dan Evaluasi: Monitor dan evaluasi kinerja secara berkala untuk memastikan pencapaian sasaran kerja.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Penyusunan & Implementasi SKP Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana. Untuk itu, kami ( LEK2PN DIKLAT ) mengundang Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten dan Kota diseluruh Indonesia untuk mengikuti bimtek nasional yang akan diselenggarakan.

INFORMASI PENDAFTARAN PESERTA DAN PEMBIAYAAN

Setiap Peserta dibebankan biaya Rp. 4.750.000,- (Empat tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan fasilitas :

  • Akomodasi/Penginapan selama 4 hari 3 malam
  • Perlengkapan Kegiatan (Materi Berupa Bahan ajar, Tas Ransel)
  • Makan siang dan Coffee Break selama Kegiatan
  • Transport
  • Sertifikat Bimtek

Informasi Pelaksana Kegiatan Contact Person : 081316039978 (Sdr Reza) Atau 085319007880 (Sdri Kiki)

Bimtek Tata Naskah Dinas
Bimtek Tata Naskah Dinas

About Us

Lek2pn adalah Lembaga Profesional Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan, Bimbingan Teknis, Focus Group Discussion, Outdound Traing dan In House Training. Kami menyelenggarakan Bimbingan Teknis di kota – kota besar di Indonesia dan dibimbing oleh Instruktur Berpengalaman dan Ahli di bidangnya.